9.07.2012

Aksi 7 September 2012 UPI "YPTK" Padang

Kronologi kejadian tgl 4 september 2012 ( Hari Ke-2 Hari Ikatan Republik Mahasiswa tahun 2012)

09.00                     : mahasiswa sudah masuk ke dalam ruangan. Kejadian ini terlambat jam karena berdasarkan kesepakatan panitia BEMU dengan PR3 adalah jam 08.00 wib. Kesepakatan dengan PR3 yakni :
                                a. Kesepakatan tempat
                                - fakultas ilmu computer               :Andalusia
                                - fakultas ekonomi                          : F11
                                - fakultas psikologi                           :F12
                                - fakultas teknik                                                :F13
                                - fakultas DKV                                    :F9
                                - fakultas KIP                                      :F10
b. Kesepakatan sounsistem
    Soundsistem dan infokus diberikan semua untuk fakultas 
                                Kendala karena PR3 tidak menjalankan kesepakatan antara lain :
  1. Masalah surat masuk ruangan dengan pak kemal (OB)
  2. Perpindahan ruangan FKIP dari gedung F ke gedung B
  3. Debat Gubernur FEKON dan Gubernur FILKOM masalah pembagian ruangan di Andalusia Conference Room.
  4. 3 Fakultas tidak di fasilitasi sound system (DKV, FKIP,TEKNIK)
  5. DKV, Teknik, dan Psikologi meminta tempat pada PD3 masing masing sehingga Psikologi di gedung C, Teknik dan DKV di gedung D, sehingga tidak ada koordinasi antara panitia Universitas dengan panitia fakultas.

“ acara berjalan lancar sampai upacara penutupan selesai dan terjadinya perdebatan dengan PR3 saat pemberian Reward

17.50                     : upacara penutupan HIRM selesai dan indah (MC) akan mengumumkan reword yang akan di berikan kepada beberapa panitia. Pak jufriadi na’am (PR3) yg berada di samping panggung utama datang langsung menuju stage untuk menghentikan dan membubarkan mahasiswa 2012. Waktu penutupan telat dari kesepakatan yaitu dari perjanjian 17.30 terlambat menjadi 20 menit. Indah (MC) mencoba menjelaskan kepada pak jufriadi na’am (PR3) tapi microphone langsung di rebut dan ingin membubarkan kegiatan. Like (Menteri Dalam Kampus) datang dari ruang tunggu untuk mengambil kembali microphone dari pak jufriadi na’am (PR3). terjadilah perdebatan antara like (mendampus) dan pak jufriadi na’am (PR3). Like mengatakan, “ Pak, tolong hargai. Ini kegiatan mahasiswa.” PR3 sempat melayangkan pukulan namun Like dapat menghindar dan beliau mengancam tentang status perkuliahan like. Kejadian ini disaksikan oleh mahasiswa baru 2012, panitia Universitas, panitia Fakultas, dan anggota BEMU, BEMF, HMJ, dan UKM/ UKK. Kawan-kawan dari panitia, ketua pelaksana universitas bahkan Presiden   Mahasiswa turun langsung untuk melerai pihak like (mendampus) dan pak jufriadi na’am (PR3).

Tanggal 6 September 2012, Menteri Dalam Kampus mendapat surat dari PD3 Fakultas Psikologi terkait kasus kemarin dengan undangan untuk pertemuan dengan pihak akademik atas nama Mahasiswa Psikologi dan orang tua ( bukti terlampir dari hasil rekaman perbincangan Like dengan PD3 Fakultas Psikologi.) Undangan tersebut tanpa menyertakan saksi. Seharusnya yang melayangkan surat adalah Rektor kepada Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas REMA UPI “YPTK” Padang.

Dari Sini kami mengambil kesimpulan kurangnya pahamnya jalur koordinasi ini disebabkan karena tidak ada transparansi mengenai STATUTA Universitas UPI “YPTK” Padang oleh pihak Universitas dengan mahasiswaw sehingga terjadinya miss komunikasi antara Republik Mahasiswa dengan Pihak Universitas. Selama ini STATUTA tidak ditransparansikan kepada mahasiswa karena pihak Universitas menganggap bahwa ini  menjadi rahasia Universitas. Di STATUTA dijelaskan tentang aturan susunan organisasi Perguruan Tinggi, Penganggaran, Kewenangan dan Pembiayaan Rumah Tangga Perguruan Tinggi. Di sana juga dijelaskan bagaimana peran pihak Universitas dengan Organisasi Mahasiswa baik dalam pembentukan AD/ ART maupun tata cara koordinasi juga tentang Hari Ikatan Republik Mahasiswa . Apa itu STATUTA? STATUTA adalah SISTEM TATA ADMINISTRASI, TATA USAHA, dan TATA ANGGARAN. STATUTA juga merupakan syarat berdirinya sebuah Universitas. Kedepan, kami menginginkan adanya transparansi mengenai STATUTA untuk semakin membina hubungan baik antara mahasiswa dan pihak universitas baik dalam bentuk akademik, sarana prasarana, maupun kerjasama kegiatan yang ada. Kami juga berharap ke depan permasalahan yang seperti ini tidak terulang lagi.

SURAT PERNYATAAN BERSAMA
REPUBLIK MAHASISWA UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA “YPTK” 2012

Menyikapi surat panggilan kepada orangtua salah seorang mahasiswa yang juga menjabat sebagai Menteri Dalam Kampus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Putra Indonesia UPI “YPTK” bernama Angelique Maria Cuaca yang kami rasa kurang tepat. Dan kejadian – kejadian yang terjadi  pada saat kegiatan Hari Ikatan Republik Mahasiswa 2012 yang juga kami rasa tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara Wakil Rektor III UPI “YPTK” Padang dengan Panitia Pelaksana HIRM 2012, maka kami atas nama kelembagaan mahasiswa REMA UPI “YPTK” menuntut :

  1. BATALKAN SURAT PEMANGGILAN ORANG TUA ANGELIQUE MARIA CUACA OLEH FAKULTAS PSIKOLOGI
  2. TRANSPARANSI STATUTA UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA “ YPTK’ PADANG KEPADA MAHASISWA
  3. MENGHARAPKAN ADANYA HUBUNGAN YANG BAIK ANTARA KELEMBAGAAN KAMPUS DENGAN PIHAK UNIVERSITAS

Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPMU) REMA UPI YPTK, DPMF, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas ( BEMU) REMA UPI YPTK, DPMF, BEMF Psikologi, BEMF Teknik, BEM Filkom, BEM FEKON, BEM DKV, BEM Psikologi, Komite FKIP, seluruh UKM dan UKK di REMA
---------------

Aksi di mulai tanggal 7 September 2012 di depan GEDUNG E, Sekretariat UPI YPTK pukul 3 sore, pukul 4 sore kawan kawan perwakilan mendampingi like untuk bertemu dengan PR3 di Gedung F. Kawan kawan dari perwakilan lembaga tetap berada di bawah menunggu kawan – kawannya kembali.

Hasil Pertemuan 7 September 2012 jam 4 sore.
Peserta :
-          Dari pihak Universitas : PR3 : Jufriadif Na’am,S.Kom,M.Kom , PR1: Ir. Sumijan.MSc, Dekan Psikologi : Aulia, M.Psi, Dekan Filkom ,
-          Dari mahasiswa : Rio (DPMU), Indah (saksi), Reno (BEMU), Putra (BEMU), Edju (BEMF), Like (BEMU)

Hasil kesepakatan :
  1. Surat Pemanggilan orangtua Angelique Maria Cuaca/ Like tidak dapat dibatalkan namun tidak mendapatkan sanksi ketika tidak dihadiri.
  2. STATUTA Universitas bisa diberikan oleh PR3 ketika BEMU menyerahkan AD/ART terbaru
  3. Adanya hubungan kerjasama yang baik ke depan antara Pihak Republik Mahasiswa UPI YPTK Dengan Pihak Universitas UPI YPTK Kedepan