Angelique Maria Cuaca
Front Mahasiswa Nasional ( FMN ) Padang
“ JAS MERAH : Jangan Sekali – kali Melupakan Sejarah ..! “
- Soekarno –
Lebih
dari setengah abad bangsa Indonesia dijajah oleh Belanda. Kolonial
Belanda pada saat itu datang ke bumi Indonesia dan mulai menyedot
kekayaan alam yang ada di dalamnya. Seluruh hasil bumi dikeruk dan untuk
mendapatkan harga murah, mereka memperbodohi rakyat Indonesia. Rakyat
Indonesia dibuat bodoh agar dapat membeli tanah , bahan baku, dan buruh
dengan harga murah. Industri manufaktur dan perkebunan dibangun di areal
Jawa, daerah yang terlebih dahulu ditaklukan mereka.
Namun
pada awal abad ke 20, Ratu Wilhelmina dari Belanda menerapkan Politik
Balas Budi atau yang kita kenal dengan politik etis dalam bentuk
kebijakan Trias Politika. Pemerintah Belanda mengatakan bahwa ini
merupakan balas budi untuk rakyat Indonesia yang telah membantu Belanda.
Namun sesungguhnya, uluran kasih tersebut tak lebih dari penerapan
Politik Pintu terbuka. Kebijakan yang dihasilkan tak lebih untuk
menguntungkan pihak Belanda. Pemerintah mencanangkan 3 program untuk
Indonesia yakni Irigasi, Emigrasi, dan Pendidikan. Diantara ketiganya,
pendidikan yang kemudian jadi tujuan utamanya.
Paradigma
pendidikan saat itu diarahkan untuk menghasilkan tenaga terdidik, bukan
untuk pencerdasan bangsa. Mahalnya biaya sekolah dan diskriminasi
pendidikan saat itu hanya membuka peluang bagi anak keturunan ninggrat/
kerajaan dan golongan priyayi / pegawai pemerintahan untuk menikmatinya.
Anak petani dan buruh hanya mampu memasukan anaknya di pesantren.
Bahasa yang digunakan sebagai pengantar di sekolah – sekolah adalah
bahasa Belanda. Sentralisme pendidikan ditujukan pada kurikulum dari
Eropa. Dengan dibukanya sekolah untuk pegawai pemerintahan Opleiding
School voor Inlandsche Ambtenaren (OSVIA) jelas memberi bukti bahwa
hasil pendidikan semata – mata digunakan untuk mengisi kekosongan bangku
pegawai teknis pemerintah Belanda. Mereka menempati jabatan sesuai
dengan tingkat pendidikan. Mereka dijadikan pegawai administrasi yang
menghitung keuangan belanda. Beberapa diantaranya dijadikan mandor di
perkebunan, pertambangan, dan tempat yang menjadi sektor kerja rakyat.
Secara tak sadar, mereka dijadikan tameng untuk melawan bangsa sendiri.
Konflik langsung antara Belanda dan rakyat Indonesia dapat diredam
dengan menaikan golongan priyayi dan ninggrat menjadi birokrat lokal.
Tergulingnya
Belanda dan masuknya Jepang sebagai penjajah, terjadi krisis yang luar
biasa. Banyak sekolah yang tidak sesuai dengan kebijakan Jepang ditutup.
Serikat mahasiswa di berbagai Universitas dibubarkan. Jepang
mengeluarkan kebijakan bahasa Indonesia harus digunakan sebagai bahasa
pengantar. Bahasa Jepang wajib diajarkan di setiap sekolah. Kurikulum
Belanda diganti dengan kurikulum Jepang. Pendidikan saat itu diarahkan
pada wajib militer untuk menambah pasukan bagi Jepang. Namun beberapa
dari studi klub yang ada melakukan gerakan bawah tanah untuk terus
melakukan perlawanan. Gerakan tersebut melahirkan momentum di mana
Sukarni dan kawan - kawan mendesak Soekarno dan Hatta untuk
memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Tahun 1945 Indonesia merdeka dan
disanalah babak baru pendidikan Indonesia secara otonomi mulai dibangun.
Perjuangan
untuk terus mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa terkecuali kemudian
tertuang amanat pembukaan UDD 1945, “ Dan untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa” dan pasal 31nya yang mengatur tentang pendidikan. Pekik
kemerdekaan bangsa Indonesia menjadi bukti bahwa pencerdasan bangsa
haruslah dilakukan. Bangsa yang cerdaslah yang harus melawan segala
bentuk penindasan. Seperti yang diungkapkan Soekarno, Perjuangan rakyat
Indonesia adalah perjuangan melawan penjajahan manusia atas manusia yang
lainnya, penjajahan bangsa atas bangsa yang lainnya.
Sinar Sang Fajar itu mulai memudar
“ Habis gelap, terbitlah terang . . . .”
Raden Ajeng Kartini –
Orde
Lama menjadi titik awal yang cerah bagi dunia Pendidikan Indonesia.
Penerapan anggaran pendidikan 20% dari APBN dan APBD berdasarkan amanat
UUD 1945 pasal 31 ayat 4 perlahan dilaksanakan. Mulai tahun 1950,
kualitas pendidikan Indonesia mulai diperbaiki secara fisik.Sarana dan
prasarana satu persatu mulai dilengkapi. Pembangunan sekolah mulai
dilakukan di berbagai daerah.Ekspansi tenaga pengajar juga dilakukan
dari tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah. Banyak kursus diberikan
pemerintah untuk menambah jumlah guru. Sekolah Guru yang mulai dibangun
yakni Sekolah Guru Bawah (SGB) untuk di Sekolah Dasar dan Sekolah Guru
Atas (SGA) untuk di Sekolah Menengah Pertama. Ki Hajar Dewantara,
Menteri Pendidikan pertama mengeluarkan Instruksi Umum beberapa hari
setelah teks proklamasi dibaca. Ia menyerukan kepada para guru agar
membuang sistem pendidikan kolonial dan mengutamakan patriotisme. Pada
saat itu, Guru benarlah sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Mereka
memiliki misi pencerdasan bangsa. Peran mereka untuk ikut melawan serta
berupaya untuk melepaskan bangsa dari belenggu kolonial Belanda patut
diberi ancungan jempol.
Selain menambah jumlah guru, ujian
terpusat juga dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelajar Indonesia.
Kurikulum kolonial mulai diganti dengan kurikulum nasional tahun 1952
dan direvisi tahun 1964. Anak berusia 8 tahun diwajibkan mengenyam
sekolah dasar. Perguruan tinggi negeri mulai dibangun seperti
Universitas Indonesia, Universitas Pendidikan Indonesia, Institut
Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor dan Universitas Airlangga.
Semua proses pendidikan diarahkan untuk melepaskan diri seutuhnya dari
penjajahan. Dalam pembukaan UUD 1945 mengatakan bahwa kemerdekaan
haruslah diisi dan dipertahankan lewat upaya – upaya. Paradigma
pendidikan diarahkan semata – mata untuk mewujudkan amanat trisakti yang
diungkapkan Soekarno yakni berdikari di bidang Ekonomi, berdaulat di
bidang politik, dan berkepribadian di bidang kebudayaan. Meskipun pada
prosesnya terjadi jatuh dan bangun karena agresi militer yang
digencarkan Belanda. Namun seruan untuk menolak penjajahan tersebut
terus dilakukan.
Tergulingnya Soekarno pada tahun 1966 dan
berganti dengan rezim Soeharto, wajah pendidikan yang membebaskan
perlahan mulai kembali terbelenggu. Anggaran pendidikan yang awalnya
20%, hanya dilaksanakan 9,3%. Rezim Soeharto yang berkuasa 32 tahun,
sedikit demi sedikit menurunkan anggaran pendidikan sampai di angka 8%.
Kenaikan biaya pendidikan sedikit mulai sedikit terjadi. Sekolah dan
jaminan pendidikan memang diperbanyak. Banyak dari masyarakat Indonesia
yang mampu bersekolah. Namun tujuan pendidikan semata – mata untuk misi
pembangunan yang tertuang dalam kebijakan Rencana Pendidikan Lima Tahun
(REPELITA). Sistem yang tertuang dalam kurikulumnya semata – mata
diabdikan untuk pembangunan. Ketergantungan bangsa terhadap kapitalisme
lokal terus dibangun. Kekritisan peserta pendidikan dibungkam dengan
berbagai kebijakan. Pada tahun 1995, Investasi asing mulai masuk secara
terang terangan ketika Indonesia bergabung dalam WTO. Saat itu, Soeharto
menandatangi perjanjian Letter of Intern di mana pendidikan termasuk
jasa yang dikomoditikan secara internasional. Seperti kata Pramudya
Ananta Tour
, “ Berabad – abad bangsa Indonesia menjadi buruh bagi bangsanya sendiri dan buruh di antara bangsa – bangsa .“ Pendidikan
menjadikan anak bangsa sebagai buruh yang mengabdi pada kepentingan
pemilik modal lokal dan asing. Pendidikan menciptakan para pekerja yang
tunduk dan tidak mampu berdiri di atas kakinya sendiri.
Habisnya
orde baru dan masuk ke era Reformasi, peningkatan kualitas pendidikan
menjadi salah satu agenda utama. Namun yang terjadi adalah perdagangan
pendidikan lebih luas. Privatisasi pendidikan terjadi di segala sektor
pendidikan. Anggaran pendidikan terus turun. Pada tahun 2001, kabinet
reformasi menetapkan anggaran pendidikan hanya 3,7% . Sedangkan tahun
2012, anggaran pendidikan dialokasikan 20% namun dana tersebut tidak
seutuhnya untuk praktek pendidikan. Untuk pengembangan pendidikan hanya
ditetapkan 5 triliun dari 285 triliun, sekitar 2%. Parahnya dalam RUU PT
alokasi anggaran pendidikan hanyalah 2,5%. Alokasi tersebut sudah
termasuk di dalamnya investasi, pengembangan pendidikan dan gaji.
Kebijakan satu dekade lebih ini menimbulkan kenaikan SPP dan biaya yang
lainnya. Belum lagi tindak korupsi merajalela di setiap sendi
pemerintahan. Kondisi ini menyebabkan banyaknya peserta didik yang putus
sekolah bahkan tak mampu melanjutkan perguruan tinggi. 14 tahun setelah
reformasi ternyata belum mampu mencerahkan wajah pendidikan yang
terlanjur suram. Terang itu menjadi gelap.
RUU PT, Sejarah itu terulang
“ Bangsa yang melupakan sejarahnya ditakdirkan untuk mengulanginya “
George Santaya
“ Apa guna kita memiliki sekian ratus ribu alumni sekolah yang cerdas
Tetapi massa rakyat dibiarkan bodoh?
Segeralah kaum sekolah itu pasti akan menjadi penjajah rakyat
Dengan modal kepintaran mereka “
Y.B.Mangunwijaya –
Indonesia merupakan salah satu anggota dari WTO yang menandatangani perjanjian
General Agreement on Trade in Services (GATS)
Desember 2004.Saat itu perjanjian tersebut ditandatangani oleh Susilo
Bambang Yudiyono, presiden Republik Indonesia. GATS merupakan perjanjian
di mana 12 sektor jasa di negara berkembang masuk dalam dunia
perdagangan, salah satunya adalah pendidikan. Komersialisasi diterapkan
pada institusi pendidikan negeri Indonesia dimulai sejak dikeluarkan PP
no 16 tahun 1999. Saat itu 5 universitas negeri di Indonesia berubah
menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Mereka diantaranya Universitas
Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian
Bogor (IPB), Universitas Gajah Mada (UGM), dan Universitas Airlangga
(UNAIR). PP no 16 tahun 1999 menjelma jadi UU no.20 tahun 2003 yang
mengatur tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU no.20 tahun 2003
menelurkan UU no.9 tahun 2009 yang merumuskan perubahan Perguruan Tinggi
Negeri menjadi Badan Hukum Pendidikan (BHP). Pada saat itu Universitas
Sumatera Utara (USU) dan Universitas Pendidikan Indonesia(UPI) merubah
diri menjadi BHP. UU no.20 tahun 2003 juga menelurkan PP no.17 tahun
2010 yang mengatur tentang Badan Layanan Umum (BLU). BHMN, BHP, dan BLU
memiliki isi yang sama di mana Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diharuskan
menjadi Badan Hukum yang bersifat otonom.
Perguruan
Tinggi Negeri yang telah menjadi Badan Hukum diberi keluasaan untuk
mengatur bidang akademik maupun non akademik. Akhirnya, biaya pendidikan
yang harus ditanggung peserta didik menjadi lebih mahal. Universitas
Indonesia sejak 2004 menerapkan Admission Fee dan Biaya Operasional
Berkeadilan. Universitas Pendidikan Indonesia ada Dana Pengembangan
Lembaga dan Biaya Peningkatan Mutu Akademik. Universitas Gajah Mada ada
Biaya Operasional Pendidikan dan Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik.
Selain
itu, mereka juga diperkenankan untuk mendirikan badan usaha berbentuk
organisasi nirlaba. Hal ini bertujuan untuk menutupi kekurangan dana
operasional PTN. IPB mendirikan Botani Square sebagai sarana rekreasi
juga penelitian dan hotel berbintang 5. UGM mendirikan GAMA Multi Usaha.
UII membuka Jogja Internasional Hospital (JIH). Untuk ranah penelitian,
mereka memiliki otonomi untuk bekerjasama dengan dunia usaha dan
industri sehingga hasil penelitian tersebut dapat dikomersilkan. Hal ini
terbukti dari pernyataan Rektor IPB yang menjelaskan bahwa hasil
penelitian hendaklah dikomersilkan guna menutupi kekurangan dana yang
dibutuhkan oleh institusi pendidikan.
Akhir Mei 2010, UU
BHP dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi setelah Judicial Reivew. PP
no.17 tahun 2010 diubah menjadi PP no.66 tahun 2010 dimana status
pengelolaan keuangan bagi PT BHMN dan PT BHP dikembalikan menjadi PTN
biasa. Kondisi saat itu sempat membuat PTN yang telah berbadan Hukum
menjadi kelimpungan. UU BHP memang secara umum tidak mengatur rinci
tentang penyelenggaraan liberalisasi perguruan tinggi. Di akhir tahun
2010, Mendikbud dan DPR.RI kembali mengatur secara rinci tentang
penyelenggaraan liberalisasi pendidikan lewat Rancangan Undang – Undang
Perguruan Tinggi (RUU PT ). Isi RUU tersebut tidak jauh beda dengan UU
BHP.
RUU PT menggambarkan bahwa Perguruan tinggi negeri
dan swasta pada akhirnya disamaratakan. PTN menjelma menjadi PTS dalam
bentuk badan hukum. Praktek dan cara kerjanya tak beda dengan PTS.
Komersialisasi pendidikan akhirnya terlaksana secara merata di
Indonesia. Beberapa pasal dalam RUU PT juga menjelaskan bahwa perguruan
tinggi asing boleh menanamkan sahamnya di Indonesia. Cabang universitas
asing boleh berdiri di Indonesia seperti Presiden University,
Universitas Pelita Harapan ( UPH ) dan yang lainnya. PTS maupun PTN
berbadan hukum harus bersaing dengan asing. Hari ini kita tahu,
kurikulum pendidikan Indonesia masih tertinggal sangat jauh dibandingan
kurikulum negara luar. RUU PT yang akan diterapkan akan menimbulkan
persaingan yang tajam antara perguruan tinggi asing (PTA) dengan
perguruan tinggi Indonesia (PTI). PTI kemudian akan seluas luasnya
mencari dana operasional baik melalui badan usahanya maupun investasi
dengan investor asing maupun lokal. Biaya pendidikan akan semakin
meningkat. Kita kembali pada kondisi politik etis dulu. Hanya yang
memiliki kemampuan membayar biaya mahallah yang mampu mengecap
pendidikan. Mereka yang miskin hanya menjadi buruh dan pekerja.
Rancangan
Undang – Undang perguruan tinggi ( RUU PT ) mengingatkan kita pada
trias politika zaman Belanda. Hanya golongan priyayi dan bangsawan yang
mampu mengecap pendidikan. Rakyat miskin hanya menjadi sapi yang diperah
oleh para terdidik untuk kepentingan penguasa asing. RUU PT yang dua
bulan lagi hendak disahkan menjadi Undang – Undang Perguruan Tinggi
memiliki tujuan yang sama. Dunia pendidikan dijadikan alat untuk
menghasilkan manusia penindas yang menindas manusia lainnya. Pola
pendidikan zaman politik etis dan pendidikan hari ini memiliki pola yang
sama yaitu pendidikan hanya dikecap oleh orang yang berduit dan
digunakan sebesar – besarnya untuk kepentingan penguasa.
Kebijakan
pendidikan yang dihasilkan pemerintah selama ini tidak menyentuh akar
dari problematika pendidikan. Dunia pendidikan Indonesia semakin
menunjukan sisi kelamnya. Sinar Pencerdasan itu meredup. Pemerintah
selama ini hanya menggayung air yang meluap dari ember dan tidak menutup
keran untuk menghentikan penyebab meluapnya air. Sudah seharusnya
pemerintah bertanggung jawab untuk memperbaiki anggaran dan pengelolaan
dana pendidikan, lebih merubah metode pembelajaran dalam kurikulum, dan
sarana pra sarana untuk pendidikan. Pemerintah juga harus mengembalikan
orientasi dari pendidikan itu sendiri yakni sebesar – besarnya untuk
pencerdasan bangsa.
Kita kembali mengulangi sejarah. Kita
harus mengulangi lagi sejarah perjuangan tersebut. Pastinya dengan
evaluasi perjuangan dari masa yang telah lalu. Hari ini proses
perampungan RUU PT terus bergulir dan 2 bulan lagi RUU PT akan disahkan
menjadi Undang – Undang Perguruan Tinggi. Tolak RUU PT, tolak
komersialisasi pendidikan…!! Hapuskan ratifikasi GATS dan revisi UU
SISDIKNAS no 20 tahun 2008 agar mengedepankan kepentingan rakyat dan
bukan untuk asing..! Wujudkan demokrasi nasional bagi seluruh rakyat
Indonesia..!